Tel-U Tandatangani Deklarasi Kampus Merdeka
ARCOM.CO.ID ,Bandung. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan kebijakan “Merdeka Belajar, Kampus Merdeka”.
Kebijakan ini melahirkan lima Permendikbud sebagai landasan penerapan kebijakan baru ini.
Prof. Nizam Ph.D., mengatakan, pada kebijakan ini telah melahirkan lima Permendikbud yakni, Permendikbud No 3, 4, 5, 6, 7 Tahun 2020.
“Lima basis hukum kebijakan “Merdeka Belajar, Kampus Merdeka dibagi menjadi empat poin, di antaranya adalah pembukaan prodi baru yang masuk kedalam Permendikbud No.7 dan No.5 tahun 2020, sistem akreditasi perguruan tinggi Permendikbud No.5 Tahun 2020, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Permendikbud No.4 dan 6 tahun 2020, dan hak belajar tiga semester di luar program studi masuk ke dalam Permendikbud No.3 tahun 2020,” kata Prof. Nizam saat melakukan Teleconference pada acara Penandatanganan Deklarasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka Telkom University, di Gedung Damar Tel-U, Jumat, (6/3/2020).
Dalam implementasinya, Prof. Nizam menambahkan, pelaksanaan kebijakan ini mendorong proses pembelajaran di Perguruan Tinggi semakin otonom dan fleksibel.
“Hal ini bertujuan demi tercapainya kultur belajar yang inovatif, dan tidak mengekang demi kebutuhan masing-masing institusi pendidikan,” pungkas Prof. Nizam.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Prof. Uman Suherman dalam sambutannya mengatakan, pemerintah sudah memperlihatkan keberpihakannya kepada para mahasiswa, di mana dalam Merdeka Belajar bukan berarti tanpa norma, tetapi membebaskan para Mahasiswa dalam berinovasi sesuai dengan passion masing-masing.
“Dari kebijakan ini, saya berpesan kepada seluruh Perguruan Tinggi agar bisa memfasilitasi kebutuhan Mahasiswa dalam proses Merdeka Belajarnya, oleh karena itu, bukan hanya Dosen yang mengajar, tapi Dosen Wali dan Penasehat Akademik juga harus berperan aktif dalam membimbing para Mahasiswa,” tegas Prof. Uman Suherman.
Apresiasi juga diberikan Prof. Uman Suherman kepada Telkom University, hal ini dikarenakan Tel-U sudah mendeklarasikan secara terbuka baik dengan sivitas akademika, pemerintah, dan disaksikan para pelaku industri.
“Saat ini Tel-U menjadi kampus pertama yang dengan terbuka menandatangani deklarasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka, oleh karena itu dengan dideklarasikannya Tel-U terhadap kebijakan Kampus Merdeka, menjadikan jaminan masa depan Mahasiswa, karena deklarasi ini diikuti para pelaku industri dan Kemendikbud,” ujarnya.
Rektor Telkom University Prof. Adiwijaya dalam sambutannya mengatakan, Tel-U akan mengimplementasikan program Merdeka Belajar di Tahun Ajaran 2020/2021 melalui program Work Ready Program melalui Program Internship, Entrepreneurship dan Researchship.
“Dengan ditandatanganinya deklarasi ini, Insya Allah menjadi komitmen Telkom University untuk terus memberikan yang terbaik untuk bangsa ini, sehingga mampu menciptakan SDM unggul untuk Indonesia, karena pendidikan tinggi merupakan gerbang untuk menciptakan generasi emas untuk bangsa ini,” pungkas Prof. Adiwijaya. (BRH / RLS)