Bangunan di Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung dieksekusi, Pemilik: Tidak Ada Keadilan di Negara Ini

ARCOM.CO.ID ,Bandung. Eksekusi tanah di Jalan Pelajar Pejuang nomor 43 kota Bandung, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, dibantu 275 personel kepolisian, Selasa, (24/1/2023), berlangsung ricuh dengan diwarnai aksi dorong dan bakar ban bekas.
Pemilik tanah dan bangunan yang sah Ir. Sigit Wiriyatmo didampingi anak perempuannya dan beberapa karyawan mencoba mempertahankan tanah dan bangunan, namun karena kalah jumlah, PN Bandung dibantu 275 personel kepolisian berhasil melakukan eksekusi.
Ir. Sigit Wiriyatmo saat ditemui para awak media mengatakan, dirinya sangat kecewa atas eksekusi ini, “Mereka benar-benar memaksakan eksekusi ini, kelihatannya PN benar sudah buta, tidak tahu mereka sudah dikasih apa, rasanya tidak ada gunanya melawan karena terlihat mereka benar-benar siap melakukan eksekusi,” ujarnya.
“Langkah ke depan kami masih melakukan perlawanan, karena kami juga sudah mealaporkan ke Mahkamah Agung dan sedang berproses,” ungkap Sigit Wiriyatmo.
“Sudah jelas-jelas, obyek saya, nomor, luas, persilnya, namun Pengadilan melanggar keputusannya sendiri dengan mengubah obyek kita, dan itu masalahnya, sertifikat yang kami miliki juga masih aktif dan tidak pernah dinyatakan batal oleh hukum atau dikatakan tidak berlaku lagi, dan tidak pernah dinyatakan sita jaminan,” kata Sigit Wiriyatmo.

“Kami tidak tahu harus kemana lagi untuk mengadu setelah kami melakukan berbagai macam langkah,” kata Sigit Wiriyatmo.
“Sekali lagi saya tegaskan, jelas sekali ada keputusan pengadilan, tapi keputusan tersebut dilanggar oleh pengadilan, sebelumya pengadilan datang didampingi oleh Polisi mengganti nomor obyek dan itu bisa dilihat, padahal saya sudah mengingatkan nomor obyek jangan diganti, tetap saja mereka ganti,” ungkap Sigit Wiriyatmo.
“Persil kohir yang berbeda sama sekali tidak dipertimbangkan oleh PN, bahkan luas tanah dan nomor rumah, seharusnya yang dieksekusi 600-an meter, kami hanya-200an meter, dan didata tertulis sawah padahal kita darat,” ungkap Sigit Wiriyatmo.
“Laporan kepolisian yang kami buat juga masih berjalan dan sedang diproses, tetapi saat ini malah pengadilan yang melakukan eksekusi,” ujar Sigit Wiriyatmo.
“Kami menerima surat eksekusi dari pengadilan tanggal 10 Januari 2023, dan disurat tersebut tidak tertulis tembusan untuk kepolisian hanya tembusan Pengadilan Tinggi, maka kami kaget ternyata pengadilan saat eksekusi hari Selasa 24 Januari 2023 didampingi hampir 275 lebih anggota kepolisian, kelihatannya dalam surat tersebut pengadilan dengan sengaja membuat kami merasa aman, dan saat eksekusi kelihatannya PN didampingi personel Polsek Lengkong dan Polrestabes Bandung,” kata Sigit Wiriyatmo.

“Sebenarnya ada surat dari pihak Polda Jabar yang menyarankan agar permohonan eksekusi ini ditinjau kembali, tetapi eksekusi sudah terjadi, dan atas kejadian ini kami menyatakan sudah tidak ada keadilan di negara ini,” tegas Sigit Wiriyatmo.
“Sekali lagi kami kecewa terhadp PN karena mereka melanggar keputusannya sendiri, tidak mempertimbangkan jawaban kami, padahal masih ada proses perlawanan dan proses pelaporan ke Mahkamah Agung, kami juga saat ini kebingungan karena karyawan kami banyak, barang-barang banyak yang harus dipindahkan,” ungkap Sigit Wiriyatmo.
“Saya pikir dengan kejadian eksekusi yang menimpa saya, sangat mungkin menimpa masyarakat yang lain, jadi apabila hal ini dibiarkan terus menerus maka rusak negara ini karena PN benar-benar arogan tanpa mempertimbangkan suara masyarakat,” pungkas Sigit Wiriyatmo.
Saat berita ini dibuat, para awak media terus berupaya menghubungi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, dan Kapolrestabes Bandung. (BRH)