Eksekusi Jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Ditunda Keempat Kalinya, Pemilik Minta Eksekusi Dibatalkan

ARCOM.CO.ID ,Bandung. Pemilik tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung yang memiliki sertifikat tanah yang sah bernama Ir. Sigit Wiriyatmo untuk keempat kalinya kembali menggelar aksi melawan mafia tanah di sekitar jalan Pelajar Pejuang kota Bandung bersama para karyawannya dikarenakan rencananya Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus akan mengeksekusi tanah dan bangunannya.

Aksi melawan mafia tanah yang dilakukan Sigit Wiriyatmo dan karyawannya berlangsung, Selasa pagi, (8/11/2022), di depan tanah dan bangunannya di jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 bersamaan dengan rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA pada pukul 09.00 WIB.

Namun setelah menunggu di depan tanah dan bangunannya, ternyata Sigit Wiriyatmo dan karyawannya didampingi Kuasa Hukum Felix Wangsaatmaja, SH., dan Novitawati, SH, mendapat kabar eksekusi keeempat yang rencananya berlangsung, Selasa, (8/11/2022), pukul 09.00 WIB tidak jadi dilaksanakan, dan diundur pada Selasa, (6/12/2022).

Pemilik tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang No.43 Bandung yang memiliki sertifikat tanah yang sah Ir. Sigit Wiriyatmo kepada para awak Media mengatakan, eksekusi ditunda keempat kalinya, dan informasinya akan ada rencana eksekusi yang kelima pada 6 Desember 2022.

“Menurut saya hal ini menunjukkan PN Bandung terlampau memaksakan rencana eksekusi, karena kalau sudah rencana eksekusi ditunda hingga satu, dua, tiga, hingga empat kali dan pihak Kepolisian tidak mendukung artinya ini ada sesuatu,” kata Sigit Wiriyatmo, Selasa, (8/11/2022), di jalan Pelajar Pejuang Nomor 43 Bandung.

“Semestinya secara logika PN Bandung tahu bahwa saat ini ada perlawanan dari kami, sehingga sudah sewajarnya eksekusi ditunda sampai perkara ini selesai, sementara dari pihak kami meminta tidak ada eksekusi,” tegas Sigit Wiriyatmo.

“Sekali lagi saya meminta kepada PN Bandung agar eksekusi tanah dan bangunan di jalan Pelajar Pejuang nomor 43 Bandung sudah seharusnya dibatalkan, apalagi jika kita menengok perkara karena ada salah objek, dan berbagai permasalahan lainnya,” ungkap Sigit Wiriyatmo.

Lebih lanjut Sigit Wiriyatmo mengungkapkan, pihaknyq sudah menghadiri mediasi atas kasus ini sebanyak tiga kali di PN Bandung, “Akan tetapi pihak pemohon eksekusi tidak hadir, dan Hakim saat itu sudah mengatakan bahwa pihak pemohon eksekusi tidak mempunyai itikad baik untuk melakukan mediasi,” ujarnya.

“Saya tegaskan dengan keempat kalinya eksekusi ditunda dan memang seharusnya tidak ada eksekusi, menurut saya ini lelucon, PN Bandung seperti tidak mengenal prosedur dan mekanisme eksekusi, karena kami masih melakukan perlawanan tetap saja akan dieksekusi,” kata Sigit Wiriyatmo.

“Kami sudah bertemu dengan berbagai pihak dan instansi untuk mendapat masukan terkait kasus ini, dan dikatakan memang sudah seharusnya tidak ada eksekusi kalau sudah ada perlawanan,” ujar Sigit Wiriyatmo.

“Setelah berjalannya waktu kami menemukan berbagai kejanggalan, karena setelah kami mendalami perkara ini, ternyata bukti-bukti yang diberikan pihak pemohon eksekusi kepada PN Bandung diduga palsu, dan banyak sekali kesalahan yang sangat jelas terlihat,” tegas Sigit Wiriyatmo.

“Setelah berjalannya kasus ini kami berencana melakukan demo ke PN Bandung untuk membuka mata PN Bandung maupun mata masyarakat bahwa ada ketidakadilan dalam kasus ini,” pungkas Sigit Wiriyatmo.

Sedangkan salah satu pemilik perusahaan, tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang nomor 43 Bandung, Widiarto didampingi Tim Kuasa Hukum, RIchard sitorus dan Jeamy Latupeirissa mengatakan, tanah dan bangunan jalan Pelajar Pejuang nomor 43 Bandung merupakan aset perusahaan.

“Jadi dalam kasus ini kami sedang melakukan perlawanan, namun kami belum diikutsertakan dalam proses peradilan yang lalu, maka saya memohon pada Pengadilan untuk dilibatkan dalam proses mencari solusi keadilan di kasus ini,” kata Widiarto.

“Seharusnya jalan Pelajar Pejuang nomor 43 Bandung belum bisa dieksekusi, dan goal kami adalah mengemukakan berbagai hal yang nantinya akan dijadikan bahan bagi Pengadilan untuk pada akhirnya dikatakan jalan Pelajar Pejuang nomor 43 Bandung bukan obyek eksekusi, dan saya berharap proses peradilannya ditinjau kembali,” pungkas Widiarto. (FJR)