Keluarga Ahli Waris Nyimas Entjeh Kembali Unjuk Rasa di Cibeureum, Tegaskan Kosongkan Lahan atau Bayar

ARCOM.CO.ID ,Cimahi. Keluarga Besar Ahli Waris Nyimas Entjeh alias Osah kembali menggelar unjuk rasa kedua untuk memperjuangkan tanah keluarga seluas 10 hektar yang dikuasai pihak-pihak yang tidak memiliki data yuridis, Kamis pagi, (29/9/2022), di 13 titik di jalan Jenderal H. Amir Machmud (Cibeureum) Kota Cimahi.
Saat unjuk rasa berlangsung, Keluarga Besar Ahli waris Nyimas Entjeh alias Osah menurunkan lebih dari 200 orang yang didominasi Keluarga Besar Nyimas Entjeh.
Keluarga Besar Nyimas Entjeh dalam orasinya memberikan dua opsi kepada pihak-pihak yang telah menduduki lahan Almarhumah Nyimas Entjeh selama puluhan tahun untuk mengosongkan lahan atau membayar bila ingin menguasai lahan secara sah.
Selain menuntut dua opsi tersebut dilaksanakan, Keluarga Ahli Waris memasang spanduk maklumat di area lahan yang saat ini diduduki pihak-pihak tergugat.
Seperti diketahui, pihak-pihak tergugat yang dianggap telah menduduki lahan sepanjang Jalan Cibeureum telah berdiri bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha, satuan pendidikan hingga pemukiman.
Pihak-pihak yang dianggap tidak memiliki data yuridis atas tanah Almarhumah Nyimas Entjeh di antaranya, SMAK 3 BPK Penabur, Honda IBRM Cimahi, PT Tjimindi Subur, Pendidikan Advent Cimahi (PACIM), Penerbit Advent Indonesia, Asrama KIPAL dan Sapta Marga, SDN Cibeureum, Perumahan West Gallery Sudirman, Yamaha JG Cibeureum, SPBU Cibeureum, PT Tens, SMAN 13 Kota Bandung, Rumah No (82, 80, 76, 74, 68, 66) serta Eigendom Verponding Nomor 3323 (Tanah Benteng).
Kuasa Hukum Keluarga Besar Ahli Waris Nyimas Entjeh, Dirisman Nadeak, S.H., MH., di sela-sela aksi unjuk rasa mengatakan, pihaknya menuntut hak yang memang telah diakui secara hukum, mulai dari hasil keputusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Bahkan sudah ada putusan eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan tanah yang saat ini diduduki pihak tergugat adalah tanah milik Nyimas Entjeh,” tegas Dirisman Nadeak, “Maka Keluarga Besar Ahli Waris menuntut hak yang memang telah diakui secara hukum,” ujarnya.
“Selain itu sudah ada Putusan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung yang menyatakan tanah yang saat ini diduduki pihak tergugat adalah tanah milik Nyimas Entjeh,” tegas Dirisman Nadeak.
Lebih lanjut Dirisman Nadeak mengatakan, berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Cimahi Nomor: 1211/1985 Tanggal 30 Mei 1985, bahwa ahli waris Nyimas Entjeh inilah yang berhak atas tanah ini.

“Ahli waris berhak atas kepemilikan tanah yang terdiri dari tiga Eigendom Verponding yang telah dikonversi berubah menjadi hak milik sejak tahun 1961, yakni Eigendom Verponding No. 3322, 3323 dan 3324,” ungkap Dirisman Nadeak.
“Eigendom Verponding 3322 dan 3324 itu kurang lebih seluas sepuluh hektar yang masuk wilayah Kota Bandung, sedangkan 3323 atau tanah Benteng masuk wilayah Cimahi seluas 6,4 hektar, jadi total secara keseluruhan dari tiga Eigendom Verponding kurang lebih 16,5 hektar,” ungkap Dirisman Nadeak, “Lahan Itulah yang kami tuntut,” ujarnya.
Dirisman Nadeak mengungkapkan, pihak-pihak yang saat ini tengah menduduki lahan di wilayah Eigendom Verponding 3322 dan 3324 (Kota Bandung), sudah dilakukan Anmaning atau pemberitahuan kepada pihak tergugat dari Pengadilan, dan sebagian pihak tergugat hadir dalam Anmaning pada Juli 2022.
“Dengan adanya aksi unjuk rasa ini, kami dari Tim Kuasa Hukum mengingatkan kembali pesan yang disampaikan Pengadilan terhadap pihak-pihak tergugat atau yang menduduki lahan, dan kami dianjurkan melakukan mediasi terhadap pihak tergugat,” ungkap Dirisman Nadeak.
“Kepada kuasa hukum maupun ahli waris silahkan bertemu atau bermediasi dengan masing-masing pihak yang terlibat,” kata Dirisman Nadeak.
“Maka kami melakukan unjuk rasa damai dengan tujuan supaya dibukakan pintu dialog atau musyawarah kepada kami,” pungkas Dirisman Nadeak.
Sedangkan Ari Waynata Cucu dari Tamriya (anak ke-4 dari Nyimas Entjeh) bernama Ari Waynata di sela-sela aksi unjuk rasa menegaskan, tuntutan unjuk rasa kepada pihak tergugat yang kedua ini jelas, kosongkan lahan atau membayar.
“Untuk warga yang masih menduduki lahan, meskipun tuntutannya sama, namun kami dari pihak Keluarga Besar Ahli Waris Nyimas Entjeh membuka pintu musyawarah dan dialog, guna menentukan kesepakatan bersama,” kata Ari Waynata.
“Kami sudah bertemu dengan tokoh-tokoh perwakilan dari warga yang menduduki lahan, dan sudah terjadi kesepakatan, namun masih on progress, mungkin nanti akan ada pertemuan lanjutan,” pungkas Ari Waynata. (BRH/CUY/ELS/FJR)