Ketua DPRD Jabar Ambil Sumpah Anggota DPRD Jabar Oden Haryadi

ARCOM.CO.ID ,Bandung. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) H. Taufik Hidayat SH., MH., berkesempatan mengambil sumpah atau janji H. Oden Haryadi sebagai anggota DPRD Jabar Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar.
Acara pengambilan sumpah atau janji yang dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD Jabar di gedung DPRD jalan Diponegoro kota Bandung, Rabu (18/1/2023), turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
Seperti diketahui, H. Oden Haryadi menggantikan H. Ade Barkah Surahman, yang tersandung kasus suap proyek di Indramayu, Ade Barkah dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan telah berkekuatan tetap.
Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat kepada para awak Media mengatakan, pelantikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.4-6386 Tahun 2022, tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Anggota DPRD Provinsi Jabar.
“Keputusan ini terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah ataujanji,” kata Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat.
Sebelumnya Ade Barkah Surahman diberhentikan secara tidak hormat melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.4-6385 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Prov. Jabar yang berlaku surut terhitung sejak 28 Juni 2022.
Untuk diketahui Ade Barkah Surahman merupakan mantan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jabar masa jabatan 2019-2024.
Ade Barkah terpidana dalam perkara suap terkait Dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Ade Barkah telah diputuskan bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung dan divonis hukuman penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan saat proses penyidikan, dan juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp.100 juta dan uang pengganti Rp.750 juta. (BRH /HS)