PLN UIP JBT Tanggapi Dugaan Mafia Tanah di Proyek Upper Cisokan Pumped Storage Power

ARCOM.CO.ID ,Bandung . PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Tengah (JBT) menanggapi tudingan Kuasa Hukum/Team Leader Advocacy Warga Terkena Dampak Proyek Upper Cisokan Pumped Storage Power, Roedy Wiranatakusumah, SH, MH, MBA, yang mengatakan PLN UIP JBT telah melakukan perusakan tanah milik Cucu Setiawati di Acces Road dengan membangun jalan aspal tanpa ada penggantian sejak Proyek Upper Cisokan dilakukan.

“Perbuatan ini dapat dikategorkan sebagai tindak pidana dan kegiatan mafia tanah atas keterlibatan PT PLN UIP JBT di atas proyek dana pinjaman World Bank,” tegas Roedy Wiranatakusumah, Senin, (5/12/2022).

Cucu Setiawati telah kehilangan dan mengalami kehancuran ekonomi selama bertahun-tahun, namun hingga saat pihak PLN UIP JBT menutup mata walaupun telah mengetahui tentang pelanggaran hak hukum warga terkena proyek, maka atas hal ini kami akan melakukan Laporan Polisi,” tegas Roedy Wiranatakusumah.

“Lebih lanjut Roedy Wiranatakusumah mengungkapkan, warga terkena dampak Proyek Upper Cisokan Pumped di Dusun Cimarel, Desa Sukaresmi, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat adalah pemilik tanah yang sudah bertahun-tahun sejak sebelum Covid-19 tidak mendapatkan kejelasan tentang penggantian hak ekonomi oleh PT Perusahaan Listrik Negara.

“Kami selaku kuasa hukum telah melakukan komunikasi dengan pihak PT PLN UIP JBT sejak April 2022, namun hingga saat ini Denny Heryanto dan Salman Pahlawan dari PT PLN UIP JBT tidak memberikan tanggapan, dan permintaan kami untuk bertemu dengan General Manager PT PLN UIP JBT tidak ditanggapi,” ungkap Roedy Wiranatakusumah.

Roedy Wiranatakusumah menambahkan, Upper Cisokan Pumped Storage Power Project merupakan utang rakyat Indonesia, dan warga terkena dampak proyek dengan status ekonomi sangat tidak mampu telah berbuat baik hati mengikuti aturan Pemerintah dalam menyokong Pembangunan Strategis Nasional.

“Perlu diingat PT PLN UIP JBT merupakan Badan Usaha Milik Negara yang menikmati upah besar atas pajak yang dibebankan kepada Warga Negara Indonesia,” ujar Roedy Wiranatakusumah.

“Seperti diketahui, pihak PT PLN UIP JBT Upper Cisokan Pumped Storage Power telah resmi melaksanakan Ground Breaking pada 22 September 2022,” kata Roedy Wiranatakusumah.

“Warga terkena dampak proyek melalui surat yang ditembuskan secara langsung kepada berbagai lembaga ingin melihat semua unsur Pemerintah dan World Bank secara seksama untuk melakukan pengawasan hak hukum dan permasalahan sangat serius yang dihadapi masyarakat di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,” pungkas Roedy Wiranatakusumah.

Kuasa Hukum/Team Leader Advocacy Warga Terkena Dampak Proyek Upper Cisokan Pumped Storage Power, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA., sudah membuat surat terkait kasus ini, dan telah ditembuskan ke berbagai lembaga, yakni, Presiden Republik Indonesia, The World Bank, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi VII, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Dewan Energi Nasional, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Media, dan Warga Terkena Dampak Proyek.

Terkait hal ini, Manajer Perizinan dan Komunikasi PLN UIP JBT Salman Pahlawan mewakili General Manager PLN UIP JBT Djarot Hutabri memberikan tanggapannya di hadapan para awak Media, Jumat, (16/12/2022), di Kantor PLN UIP JBT jalan Karawitan kota Bandung.

“Terkait PLN UIP JBT diduga terlibat kegiatan mafia tanah di Proyek Upper Cisokan Pumped Storage Power, kita bisa memastikan dan juga bisa menyampaikan bahwa kita sama sekali tidak terlibat dengan mafia tanah, memang beberapa kali teman-teman kita dipanggil, tetapi hanya sebagai saksi,” kata Salman Pahlawan.

Memang mungkin di luar sana banyak yang bermain, jadi istilahnya kita juga menjadi korban, mungkin ada kesaksian-kesaksian yang tidak benar yang pada akhirnya kita terpanggil juga, tetapi sudah terklarifikasi, jadi PLN UIP JBT tidak tahu menahu tentang hal tersebut,” ujar Salman Pahlawan.

“Terkait PLN UIP JBT diduga merusak tanah Cucu Setiawati di proyek Acces Road Upper Cisokan Pumped Storage Power, jadi kami jelaskan, kemarin kami sudah bertemu Cucu Setiawati yang diinisiasi pihak Kehutanan, dan ada juga dari pihak Desa, jadi pihak Kehutanan akan melakukan tapal batas wilayahnya , dan ternyata salah satunya bersinggungan dengan tanah Cucu Setiawati, dan memang tanah tersebut berbatasan dengan proyek Acces Road Upper Cisokan Pumped Storage Power,” ungkap Salman Pahlawan.

“Akhirnya di buat berita acara bersama bahwa tanah Cucu Setiawati aman, dalam artian tidak terkena proyek, dan dalam proses, memang tanah Cucu Setiawati tempatnya pas di samping Acces Road, tapi wilayahnya tidak digunakan Acces Road, dan sudah ada peninjauan ke lapangan,” kata Salman Pahlawan.

“Terkait penduduk di Kabupaten Bandung Barat belum mendapat penggantian dari PLN UIP JBT, mungkin nanti dari pihak Desa bisa mendata kira-kira warga mana yang merasa belum terbayar, nanti di sana akan memperbaiki data dan kebenarannya, karena data harus sesuai verifikasi untuk bisa diberikan haknya ,” kata Salman Pahlawan.

“Kalau dulu ada tim keseimbangan dari Kabupaten, nanti saya cek lagi apakah tim keseimbangan masih ada atau tidak, tapi bila ada masukan masih ada warga yang belum terbayar mungkin tim keseimbangan akan dibentuk lagi, jadi apabila warga tersebut memang berada di wilayah penetapan lokasi yang belum dibayar nanti kita akan ajukan proses pengadaan tanahnya, namun apabila setelah dianalisa tanah tersebut istilahnya tanah sisa, maka proses tanah sisa berbeda lagi,” ungkap Salman Pahlawan.

“Jadi pengadaan tanah yang baru itu dengan peraturan yang baru, begitu juga tanah sisa, nantinya akan diproses oleh Badan Pertanahan Nasional,” ungkap Salman Pahlawan.

“Sekarang di sana ada beberapa tanah tambahan yang kami butuhkan, dan sedang berproses pada penetapan lokasi dari Gubernur, karena ini Proyek Strategis Nasional atau PSN,” ungkap Salman Pahlawan.

“Kemarin kami sedang meminta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR dari Kementerian ATR, setelah terbit akan ada penetapan lokasi atau Penlok,” ungkap Salman Pahlawan.

“Nanti akan di data warga mana saja yang akan terkena wilayah proyek jalur, semua akan didata oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah bentukan Gubernur, setelah di data keluarlah penetapan lokasi, baru dari sana di alihkan ke BPN yang akan memproses pengadaan tanahnya, dan itu sesuai dengan Undang-Undang yang baru,” ujar Salman Pahlawan.

“Terkait pihak Pengacara akan melaporkan PLN UIP JBT ke pihak kepolisian, maka kami harus siap dengan segala macam polemiknya di lapangan,” ujar Salman Pahlawan.

“Kami juga tidak bisa menghentikan suatu pendapat atau upaya warga, yang jelas kami siap dalam artian kami dalam proses pengadaan tanah banyak didukung oleh seluruh Stake Holder yang telah mengetahui kami sedang melakukan pembangunan di sana, kami juga berharap pelaporan berdasarkan data yang valid,” pungkas Salman Pahlawan. ( FJR )