PT Mahakarya Berkah Madani Tepis Tudingan Lakukan Wanprestasi, Siap Lanjutkan Proses Hukum

ARCOM.CO.ID ,Bandung. PT Mahakarya Berkah Madani (PT MBM) yang bergerak dalam bisnis madu Klanceng meradang ketika ada pihak-pihak yang menyatakan PT MBM melakukan Wanprestasi dan merugikan para mitra usahanya.
Hal ini terungkap saat Press Conference PT MBM, Minggu, (11/9/2022), di Rumah Makan Sambel Hejo, jalan Gandapura Bandung.
Area Manager PT Mahakarya Berkah Madani (MBM) Regional II Bandung Bambang Alex menegaskan, pihaknya menepis adanya tudingan PT MBM telah merugikan mitra usaha.
Bahkan Bambang Alex mengungkapkan, ada pihak-pihak yang mengadukan PT MBM secara perdata, dan dalam aduannya dikatakan PT MBM telah melakukan kecurangan dengan tidak membayarkan kewajibannya.
Bambang Alex menegaskan, aduan tersebut tidak benar, bahkan sebaliknya, PT MBM yang telah dirugikan oleh oknum PT MBM sendiri hingga mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.
Bambang Alex mengungkapkan, aduan terkait mitra usaha PT MBM telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Ada oknum berinisial SB yang sebelumnya merupakan Kepala Cabang dari PT Mahakarya Berkah Madani (MBM), SB menyalahgunakan uang perusahaan 2,2 miliar rupiah dengan dibantu adminnya seorang wanita berinisial NRD,” ungkap Bambang Alex.
“PT Mahakarya Berkah Madani telah melaporkan SB dan NRD ke Polres Cimahi, dan kasusnya sudah P21,” ungkap Bambang Alex.
Lebih lanjut Bambang Alex mengungkapkan, SB diduga telah melakukan manipulasi data mitra usaha PT MBM dan SB tidak menyetorkan uang mitra kepada perusahaan, “Terduga SB mendapat keuntungan pembayaran dari perusahaan atas produk yang dihasilkan mitra usaha,” ungkapnya.
Bambang Alex mengungkapkan, modus SB adalah mengajukan panen secara berulang-ulang dan tidak sesuai dengan SOP, yakni diajukan belum 4 bulan atas nama Oting dan lainnya.
“SB juga mengajukan panen putus, kemudian diajukan lagi panen selanjutnya secara berulang atas nama Oting dan mitra lainnya,” ungkap Bambang Alex.
“SB juga melakukan pembelian new order atas nama mitra yang diduga fiktif, dan SB diduga menggunakan uang perusahaan yang ditampung di rekening pribadinya,” ungkap Bambang Alex.
Bambang Alex mengungkapkan, setelah dilakukan penelusuran, diketahui mitra usaha bernama Oting merupakan orang tua dari SB, dan merupakan mitra fiktif.
“SB membuat pelaporan seolah-olah PT MBM melakukan wanprestasi, padahal itu tidak benar atau hoaks, karena bukti-bukti hasil investigasi perusahaan sudah jelas, yakni SB melakukan kesalahan,” ungkap Bambang Alex.
“Kalau estimasi setelah kita audit, kerugian yang dialami PT MBM kurang lebih 2 miliar rupiah, dan uang tersebut sudah diambil oleh SB dan NRD,” ungkap Bambang Alex.
“Selain menderita kerugian materi, konsumen atau mitra usaha PT MBM juga mengalami kerugian, di mana dana konsumen tidak masuk ke kas perusahaan, otomatis perusahaan harus bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut,” kata Bambang Alex, “Angkanya mencapai kurang lebih 1,6 miliar rupiah,” pungkasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum PT MBM, Umar Hasan mengatakan, SB yang sebelumnya merupakan Kepala Cabang PT MBM Bandung meraup keuntungan pribadi.
“Kami memiliki bukti-bukti adanya tuduhan transaksi buta kepada mitra PT MBM, bukti tersebut antara lain bukti transfer transaksi panen dari PT MBM kepada SB dan NRD, dan catatan audit internal berupa temuan yang dilakukan oleh SB dan NRD, serta laporan kepolisian ke Polres Cimahi terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan SB dan NRD,” ungkap Umar Hasan.
“Uang tersebut yang merupakan keuntungan mitra usaha, tidak dibayarkan oleh SB dan NRD kepada yang berhak,” pungkas Umar Hasan.
Seperti diketahui, PT MBM yang bergerak di budidaya madu lebah Klanceng merekrut mitra usaha sebagai petani madu lebah Klenceng.
Madu yang dihasilkan kemudian dibeli oleh PT MBM, dan diolah menjadi berbagai produk, mulai dari madu murni hingga produk kecantikan. (BRH / FJR / AZ)