PT Wagros Digital Indonesia Beri Hak Jawab Terkait Status Tergugat Salah Alamat

ARCOM.CO.ID ,Bandung. Direktur PT Wagros Digital Indonesia (Wagros) Oky Adi Putra diketahui statusnya dijadikan tergugat I yang disematkan oleh Ahmad Zen F. Mamun selaku Direktur PT Sabil Huda Utama (SHU) anak perusahaan dari Koperasi Karyawan PT Bio Farma (K2BF), dan hal ini diduga terindikasi salah alamat.
Hal tersebut terkait status tergugat I pada sidang gugatan dengan Perkara Nomor: 521/Pdt.G/2022/PN Bdg pada persidangan tanggal 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Bandung yang telah terekspos oleh Media, sehingga Oky Adi Putra selaku Direktur Wagros perlu memberikan hak jawabnya.
“Status Tergugat I pada sidang perkara perdata yang diajukan Ahmad Zen F Mamum selaku Direktur SHU sepertinya salah alamat dan patut dikoreksi,” kata Direktur PT Wagros Digital Indonesia (Wagros) Oky Adi Putra,Senin, (20/2/2023), di jalan Merdeka Bandung.
“Karena sudah terpublish di Media massa, maka saya berkewajiban memberikan hak jawab atas berita yang beredar yang dapat memberikan opini negatif dan lepasnya kontrol masyarakat pada perusahaan kami,” ujar Oky Adi Putra.
“Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, pasal 5 yakni Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi,” ungkap Oky Adi Putra.
Lebih lanjut Oky Adi Putra menjelaskan secara terperinci kronologis saat Wagros melakukan hubungan kerjasama dengan PT Sabil Huda Utama (SHU).
Berikut kronologis menurut Oky Adi Putra:
- Hubungan kerja sama antara Wagros dengan PT. Sabil Huda Utama dimulai sejak 16 Oktober 2020, dibuktikan dengan Peranjian Kerja Sama (PKS) Nomor 06 tanggal 16 Oktober 2020 dihadapan Notaris
“Wagros sudah menjadi vendor resmi PT. SHU sebagai supplier beras yang dinyatakan dan tercatat dengan Daftar Rekanan Mampu (DRM) PT SHU,” kata Oky Adi Putra.
- Berdasarkan PKS tersebut, dalam kurun waktu 16 Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, Wagros telah menjual beras kepada PT. Sabil Huda Utama sebesar 313.000 ton atau Rp.139.911.000.000.
“PKS tersebut dinyatakan berakhir dan disepakati hubungan kerja sama dilanjutkan dengan membuat PKS yang baru pada tahun berikutnya,” kata Oky Adi Putra.
“Hal tersebut dilandasi adanya hubungan kerja sama sangat baik dan telah memberikan keuntungan kepada dua belah pihak,” ungkap Oky Adi Putra.
Seperti diketahui, dari catatan administrasi Wagros berdasarkan PO yang dikeluarkan PT SHU senilai Rp. 139.911.000.000 tentunya tercatat juga pada PT SHU bahwa terdapat keuntungan dari transaksi dengan konsumennya.
“Menurut kami tidak mungkin kerjasama Wagros dengan PT SHU tidak berdampak keuntungan, karena terbukti dengan kembali dilakukan kerjasama kedua pada tahun 2021 oleh pihak PT SHU yang tentunya berdasarkan persetujuan pihak manajemen PT SHU,” ungkap Oky Adi Putra.
“jadi, apa yang dituduhkan oleh pihak Ahmad Zen F Mamun bahwa kerjasama Wagros dengan PT SHU ada indikasi dipaksakan dapat terbantahkan, tidak mendasar, dan tidak sesuai dengan fakta hukum,” tegas Oky Adi Putra.
- Pada Tanggal 14 April 2021 dibuatlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang kedua dihadapan Notaris antara PT Wagros Digital Indonesia dengan PT Sabil Huda Utama untuk project kerja sama sebesar 5.000 ton dengan nilai sekitar Rp. 40.125.000.000.
Atas dasar PKS tersebut pihak PT SHU wajib menyetorkan DP Rp 5.000.000.000 kepada PT Wagros. Dana DP tersebut digunakan sebagai modal awal untuk menjalankan kerja sama, namun PT SHU belum memberikan 100% dari DP yang disepakati.
- Namun selanjutnya PT SHU tetap menerbitkan Purchase Order sejak tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan 22 Juli 2021.
“Total Purchase Order yang telah dipenuhi Wagros senilai 5.885.242.300 rupiah, dan Wagros sudah memenuhi Purchase Order tersebut sesuai dengan lampiran diatas,” kata Oky Adi Putra.
- Bahwa analisa kami dari kronologis dan melihat materi gugatan yang diajukan, bahwa permasalahan pertama adalah:
- Apakah gugatan ini diajukan oleh Ahmad Zen F Mamun selaku pribadi atau selaku perseroan (PT Sabil Huda Utama).
- Bahwa gugatan ini mendalilkan seolah-olah adanya persekongkolan antara tergugat 1 dan tergugat lainnya, padahal dalam hal ini tergugat 2,3 dan 4 (Ferry Nurjaman selaku ex Direktur, Yudha Bramanti selaku Ex Komisaris, Taufik Akbar selaku Ex Anggota Komisaris) adalah selaku pihak PT Sabil Huda Utama itu sendiri.
- Apakah pihak PT Sabil Huda Utama dalam hal ini mengakui perjanjian ini atau tidak ? karena di dalam gugatannya sendiri pihak SHU mendalilkan bahwa perjanjian ini adalah persekongkolan dengan para tergugat, namun dalam petitum mendalilkan adanya kerugian berdasarkan perjanjian ini.
- Dalil dalam hal ini bahwa PT SHU menganggap perjanjian ini fiktif, namun dalam hal ini pihak PT Sabil Huda Utama justru menggugat atas kerugian atas bisnis beras.
“Wagros telah memenuhi PO kedua dan seterusnya membuktikan bahwa perjanjian kerja sama ini tidak fiktif,” ungkap Oky Adi Putra, “Bukti PO dan Surat Jalan ada pada bagian administrasi Wagros,” ujarnya.
- Akibat issue dan berita yang muncul atas kejadian ini, PT Wagros Digital Indonesia telah mengalami kerugian atas bisnis yang dijalankan.
Hal tersebut menyangkut market, calon investor, perbankan, maupun rekan bisnis, sehingga secara kesuluruhan terjadi pembatalan kerjasama dan menarik diri.
“Adanya beredar isu dan berita pada media massa mengakibatkan perjalanan usaha Wagros mengalami gangguan bahkan terhambat sehingga menimbulkan kerugian,” kata Oky Adi Putra.
“Di antaranya peluang dan project yang seharusnya bisa menimbulkan transaksi dan kerjasama pada akhirnya mengalami penundaan, bahkan pembatalan kerjasama, baik kepada market, investor, perbankan, maupun rekan bisnis,” ungkap Oky Adi Putra.
“Kerugian Wagros yang diakibatkan oleh salah sasaran menjadikan Tergugat I oleh PT Sabil Huda Utama secara total mencapai Rp 142.917.500.000,” ungkap Oky Adi Putra.
Di akhir paparannya Oky Adi Putra mengatakan, bahwa akibat pencemaran nama baik yang dilakukan oleh penggugat, perusahaannya telah dirugikan dalam jumlah besar, oleh karenanya pihaknya akan melakukan gugat balik dan telah membuat Laporan polisi Nomor: LP/B/197/II/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT. (RED / FJR)